Penomoran Ijazah Nasional (PIN) merupakan suatu sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional. PIN sendiri menggunakan format penomoran tertentu yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biasanya, PIN akan diberikan ketika mahasiswa sudah menuntaskan studinya di suatu perguruan tinggi.
Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin resmi, membuat PIN menjadi salah satu inovasi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga angka maraknya kasus pemalsuan ijazah Perguruan Tinggi bisa ditekan semaksimal mungkin.
Bagi mahasiswa FTIK yang sudah melaksanakan revisi Ujian Skripsi namun masih belum mendapatkan PIN Ijazah, silahkan untuk mengisi formulir online berikut: https://forms.gle/8fVHm5dCX18aejEXA
Tips pencarian cepat: tekan CTRL + F