MENUJU AKREDITASI PERGURUAN TINGGI UNGGUL, FTIK GANDENG LPM UNTUK SOSIALISASI LAMDIK
14 Februari 2022 – Berubahnya standar akreditasi dari BAN PT ke LAMDIK membuat FTIK bergerak cepat. Pada hari Senin, 14 Februari 2022, FTIK mengundang ketua LPM UIN KHAS Jember, Drs. H. Mursalim, M.Ag. untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan dari BAN PT ke LAMDIK kepada Tim Reakreditasi Prodi FTIK. Pada kesempatan tersebut, Dekan FTIK meminta ketua LPM untuk tidak hanya mensosialisasikan LAMDIK tetapi juga memberi penegasan terhadap tim gugus mutu prodi. Sebagaimana diketuhui, pada setiap prodi di FTIK UIN KHAS Jember memiliki tim gugus mutu prodi yang bertugas mengawal masing-masing prodi untuk memenuhi standar mutu yang sudah ditetapkan baik oleh universitas dan fakultas. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan I juga meminta Ketua LPM untuk memberi pencerahan terkait pengisian instrument akreditasi LAMDIK.
Pada acara tersebut, Ketua LPM menjelaskan bahwa LAMDIK akan dimulai pada 14 Maret 2022. Juga dijelaskan kronologi perubahan LAMDIK bahwa pada tanggal 19 Juli 2021, LAM mendapatkan amanat dari Medikbudristek untuk mengakreditasi semua program studi di Indonesia. Khusus untuk program studi Pendidikan terdapat bagian khusus dalam LAM, yaitu LAMDIK. Dengan adanya amanat dari ke Medikbudristek tersebut, maka BAN PT hanya akan mengakreditasi perguruan tinggi. Terkait hal tesebut, pada awal tahun 2022 Kemenag mengirim surat kepada Kemendikbudristek RI mengingat adanya prodi keagamaan yang dijawab bahwa karena belum terbentuknya LAM prodi keagamaan, maka akreditasi prodi keagamaan dapat diajukan ke BAN PT. Meski demikian, sampai saat ini belum ada lampiran penjelasan terkait rumpun prodi di PTKIN apakah di asesori oleh BAN PT atau LAMDIK. Untuk itu Ketua LPM memberikan beberapa opsi terhadap Tim Reakreditasi sebagai berikut:
1. Cek masa expired prodi
2. Submit sebelum akhir maret 2022 ke BAN PT
3. Submit setelah akhir maret 2022 ke BAN PT, jika ditolak maka ke LAMDIK
4. Kirim surat via SAPTA ke BAN PT
5. Menunggu respon DIKTIS Kemenag menerbitkan regulasi
6. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan (template/LKPS/LED) untuk LAMDIK maupun BAN PT.
Setelah terjadi tanya jawab, acara ditutup oleh arahan dari Wakil Dekan I untuk menyiapkan kurikulum yang dibutuhkan untuk 25 tahun yang akan datang dan dibarengi dengan reformulasi visi dan misi universitas. (Rofiq Hidayat)