Background

Informasi yang Dikecualikan

24 Sep 2026
Oleh: Admin Az
53 Tayangan

Daftar Informasi yang Dikecualikan
PPID Pelaksana Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)
UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026

Berdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 2026 yang mengacu pada hasil pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik. Unduh SK Pengecualian Informasi.

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN - FTIK UIN KHAS JEMBER
No. Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Dibuka Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Apabila Ditutup Jangka Waktu Pengecualian
1 Data dan informasi identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa FTIK, alumni, mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG), mitra sekolah/madrasah laboratorium, dan tamu fakultas meliputi: NIK, nomor KTP/KK, alamat domisili, nomor kontak pribadi, riwayat kesehatan, data rekening bank, rincian slip gaji/tunjangan profesi guru (TPG) individual, riwayat keuangan keluarga pemohon keringanan UKT, dan catatan konseling pribadi mahasiswa. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dapat menimbulkan penyalahgunaan identitas pribadi, tindak pidana siber, penipuan finansial, pelanggaran privasi, dan kerugian moral/materiil bagi sivitas akademika FTIK. Memberikan perlindungan hukum atas hak privasi, rasa aman, dan data rahasia pribadi warga fakultas. Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis pihak terkait atau perintah peradilan/peraturan perundang-undangan.
2 Dokumen hasil pemeriksaan, investigasi, dan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat mencemarkan nama baik, menimbulkan sanksi sosial/stigma sepihak sebelum putusan berkekuatan hukum, dan mengganggu marwah profesi keguruan serta ketertiban akademik. Menjaga independensi tim penegak kode etik, melindungi privasi terlapor/pelapor, dan menjamin objektivitas pemeriksaan internal fakultas. Selama informasi tersebut masih berupa rahasia pribadi atau sesuai masa berlaku ketetapan hukum.
3 Data pribadi berkas pendaftaran calon mahasiswa baru program sarjana kependidikan, magister, dan program PPG di lingkungan FTIK (jalur mandiri/nasional). UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan UU No. 27 Tahun 2022. Berpotensi terjadi pencurian data profil calon mahasiswa/calon guru, manipulasi berkas registrasi, dan tindak kejahatan digital. Menjamin keamanan data pelamar mahasiswa baru dan mencegah penyalahgunaan basis data pendaftar FTIK. Tidak terbatas, kecuali dibuka untuk verifikasi resmi panitia penerimaan mahasiswa baru.
4 Rekapitulasi skor ujian mandiri, nilai tes kemampuan dasar keguruan, dan peringkat seleksi masuk program studi FTIK secara individual. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat membeberkan rekam jejak kompetensi personal dan menimbulkan dampak psikologis bagi peserta yang tidak lulus seleksi prodi kependidikan. Menjaga kerahasiaan data capaian akademik individual calon mahasiswa. Selama dokumen tersebut berkaitan dengan data evaluasi personal pendaftar.
5 Draft laporan realisasi anggaran fakultas, dokumen alokasi dana bantuan operasional pendidikan yang belum diverifikasi, atau laporan keuangan FTIK yang belum diaudit (*unaudited*). UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Dapat memicu disinformasi, kesimpulan publik yang keliru, dan kegaduhan terkait penggunaan anggaran fakultas yang belum final. Menjamin bahwa informasi keuangan yang diumumkan kepada publik adalah data resmi yang telah terverifikasi secara akuntabel. Sampai dengan proses audit dan pengesahan dokumen keuangan selesai oleh pihak berwenang.
6 Bukti transaksi kuitansi pembayaran, nota belanja fakultas, dan lampiran SPJ keuangan yang memuat nomor rekening, NPWP, spesimen tanda tangan, serta data pribadi pihak ketiga/sekolah mitra. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat mengekspos rincian perbankan mitra dan data perpajakan rekanan FTIK kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Melindungi rahasia informasi perbankan dan data perpajakan para rekanan penyedia/dosen (informasi dapat dibuka secara selektif dengan pengaburan data/ *blackout*). Selama data keuangan rahasia tersebut masih melekat pada dokumen fisik/digital SPJ.
7 Kode sumber (*source code*), rancangan basis data, kredensial konfigurasi sistem pendaftaran PPL/PLP, aplikasi microteaching mandiri, repositori skripsi internal, dan sistem IT FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. Meningkatkan kerentanan eksploitasi peretasan sistem, manipulasi nilai mahasiswa/guru pamong tanpa izin, dan gangguan layanan IT fakultas. Melindungi integritas data nilai akademik, stabilitas server, dan keamanan infrastruktur komputasi FTIK. Selama arsitektur dan sistem IT tersebut aktif digunakan di lingkungan fakultas.
8 Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, dan notula klarifikasi pelanggaran disiplin akademik/keguruan yang sedang ditangani pimpinan FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a, h, dan i. Dapat mengintervensi independensi pemeriksa, merusak barang bukti, dan menekan pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan. Menjamin kelancaran, objektivitas, serta kerahasiaan proses pemeriksaan internal fakultas. Sampai pemeriksaan selesai dan telah diterbitkan keputusan final yang berkekuatan hukum tetap.
9 Identitas pelapor dugaan kecurangan akademik, plagiarisme skripsi, kasus kekerasan seksual, maupun tindak penyimpangan (*whistleblower*) di FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a dan h. Menimbulkan ancaman intimidasi fisik, tekanan mental, perundungan, atau tindakan balasan terhadap pelapor/saksi di lingkungan kampus/sekolah mitra. Memberikan perlindungan keamanan fisik, psikologis, dan hak privasi bagi pihak pelapor dan saksi. Tidak terbatas atau selama ancaman terhadap pelapor/saksi masih berpotensi terjadi.
10 Laporan temuan Audit Mutu Internal (AMI) oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FTIK pada program studi kependidikan yang masih dalam tahap perbaikan atau belum disahkan pimpinan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Dapat menimbulkan kesimpulan prematur publik terhadap akreditasi dan mutu pembelajaran prodi yang sebenarnya masih dalam siklus pembenahan (PPEPP). Memberikan kesempatan satuan kerja prodi/unit di FTIK menindaklanjuti rekomendasi audit secara objektif sebelum hasil akhir dilaporkan. Sampai dengan masa sanggah atau tindak lanjut temuan AMI dinyatakan selesai dan disahkan Dekan.
11 Nota dinas internal Dekanat, pertimbangan tertulis Senat FTIK, dan risalah komunikasi pimpinan yang bersifat rahasia dalam rangka penyusunan kebijakan kependidikan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Menghambat kebebasan pimpinan fakultas dalam memberikan saran, analisis kritis, dan pertimbangan secara lugas dalam rapat tertutup. Menjaga dinamika musyawarah pimpinan fakultas agar pengambilan keputusan dapat berjalan optimal tanpa tekanan eksternal. Sampai dengan Surat Keputusan (SK) Dekan atau kebijakan resmi disahkan dan diundangkan.
12 Draf rancangan kurikulum MBKM kependidikan baru, rencana pembukaan prodi baru, atau petunjuk teknis fakultas yang masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan Dekan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf i. Menimbulkan kebingungan mahasiswa, dosen, dan sekolah mitra mengenai acuan kurikulum yang sah, mengingat naskah masih dapat berubah. Menjamin kepastian hukum bahwa dokumen kurikulum yang dijadikan rujukan resmi adalah naskah yang telah disahkan. Sampai naskah pedoman atau kurikulum disahkan secara definitif oleh pimpinan fakultas.
13 Detail topologi jaringan lokal, diagram instalasi, alamat IP privat server, dan konfigurasi *firewall* Laboratorium Komputer, Lab Microteaching, dan Lab MIPA FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. Memberikan celah bagi pihak luar untuk melakukan pemindaian kelemahan jaringan, sabotase data perangkat lab, dan serangan siber (*DoS*). Melindungi perangkat keras, instrumen pembelajaran digital, dan infrastruktur komputasi di lingkungan fakultas. Selama arsitektur jaringan laboratorium tersebut digunakan.
14 Tata letak detail ruang arsip ijazah/sertifikat pendidik, kode akses pintu darurat, brankas berkas negara, dan titik buta (*blind spot*) CCTV di gedung FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan j. Dapat dimanfaatkan untuk tindakan kriminal pembobolan dokumen berharga, blangko ijazah, atau aset sarana prasarana vital fakultas. Menjamin pengamanan fisik gedung perkuliahan, ruang penyimpanan berkas penting, dan keselamatan aset FTIK. Selama gedung, ruang penyimpanan, dan konfigurasi pengamanan tersebut digunakan.
15 Hasil riset dosen FTIK (buku ajar, model pembelajaran inovatif, media pembelajaran digital, instrumen evaluasi) yang sedang dalam proses pengajuan Hak Cipta atau Paten HKI. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan UU terkait Hak Cipta/Paten. Menghilangkan syarat kebaruan (*novelty*), menggagalkan perolehan hak paten, dan berisiko memicu plagiasi oleh pihak lain sebelum sertifikat terbit. Melindungi hak ekonomi dan hak moral dosen peneliti FTIK atas karya intelektual bidang kependidikan. Sampai dengan sertifikat perlindungan HKI resmi diterbitkan oleh kementerian terkait.
16 Proposal pengabdian/penelitian kompetitif dosen FTIK yang belum dipublikasikan dan memuat gagasan orisinal bernilai kekayaan intelektual kependidikan. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b. Berpotensi memicu klaim sepihak atau pencurian ide riset pedagogik dan metodologi pembelajaran oleh pihak eksternal. Menjaga orisinalitas riset civitas akademika FTIK serta melindungi nilai intelektualnya. Sampai penelitian selesai dilakukan dan hasil riset resmi dipublikasikan di jurnal ilmiah.
17 Rencana Anggaran Biaya (RAB) rahasia pengadaan sarana laboratorium microteaching FTIK, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen penawaran harga rekanan lelang. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf b dan ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Merusak persaingan usaha yang sehat antarpeserta tender, membocorkan rahasia dagang rekanan, dan berisiko memicu persengkongkolan tender. Menciptakan iklim pengadaan sarana/prasarana fakultas yang adil, jujur, akuntabel, dan transparan sesuai regulasi. Selama masa pengadaan berjalan atau selama data penawaran masih berstatus rahasia dagang peserta.
18 Berkas usulan kenaikan jabatan fungsional dosen kependidikan/tendik, portofolio penilaian kinerja staf (SKP), dan rekomendasi promosi yang belum berstatus SK resmi. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h dan i. Menimbulkan spekulasi di lingkungan kerja, potensi gesekan antarpegawai, dan pelanggaran terhadap data evaluasi karir pribadi. Menjaga privasi pegawai serta memastikan proses penilaian kinerja staf berlangsung objektif dan profesional. Sampai diterbitkannya SK resmi pengangkatan/promosi pegawai yang bersangkutan.
19 Data rekam medis dokter, hasil tes psikologis asesmen penempatan formasi, dan portofolio bimbingan konseling personal dosen/karyawan FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h. Dapat menimbulkan perlakuan diskriminatif, stigmatisasi kesehatan, dan pelanggaran berat terhadap kerahasiaan medis individu pendidik/tendik. Melindungi hak asasi dan privasi rekam kesehatan mental/fisik pegawai fakultas. Tidak terbatas, kecuali atas izin tertulis pihak yang bersangkutan atau kewajiban hukum.
20 Kredensial akun sistem (username/password) dosen pembimbing skripsi/PPL, kode OTP, token API Siakad, dan akses admin portal ujian/prodi FTIK. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf j dan UU ITE. Berpotensi mengakibatkan pengambilalihan akun secara ilegal, pemalsuan Kartu Hasil Studi (KHS), serta manipulasi presensi perkuliahan mahasiswa. Menjamin keabsahan data penilaian mahasiswa dan melindungi integritas sistem akademik FTIK. Selama akun dan kredensial akses tersebut masih aktif dipergunakan.
Bagikan: