FTIK menjalankan kegiatannya didukung oleh tenaga kerja yang bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pimpinan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember adalah seorang Dekan yang dibantu oleh tiga orang Wakil Dekan dan Ketua Program Studi. Sistem Penjaminan Mutu Fakultas dilaksanakan oleh Gugus Penjaminan Mutu di tingkat fakultas, yang dibantu oleh Unit Kendali Mutu di tingkat Program Studi. Pelaksanaan administrasi di FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
Penerapan tata pamong, tata kelola, dan kerjasama diperlukan sebagai bentuk realisasi VMTS UPPS FTIK UIN KHAS Jember. Dalam rangka penyelenggaraan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai Good University Governance (GUG) yang berpedoman pada Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, Peraturan Menteri Agama RI Tahun Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, dan Peraturan Menteri Agama RI No. 28 tahun 2021 tentang Ortaker UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, UPPS FTIK senantiasa meningkatkan sistem tata pamong yang mengacu pada Pedoman Sitem Tata Pamong tahun 2016 yang bercirikan 8 karakteristik diantaranya: partisipasi, orientasi pada consensus, akuntabilitas, transparansi, responsive, efektif dan efisien, ekuiti, inklusifitas, dan penegakan hukum.
Sedangkan dalam penerapan sistem tata kelola yang mengacu pada Pedoman Sistem Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berdasarkan Keputusan Dekan FTIK Nomor 25A Tahun 2022, UPPS FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember senantiasa menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan keterbukaan informasi. Dalam penerapan sistem tata kerjasama yang mengacu pada Pedoman Kerjasama UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember di UPPS FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berpegang teguh pada prinsip kejelasan dan kedinamisan.
Sistem penjaminan mutu UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dipimpin oleh Lembaga Penjaminan Mutu UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang selanjutnya di FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember memiliki Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan setiap Program Studi memiliki Unit Kendali Mutu (UKM) di UPPS FTIK. Seluruh Penjaminan Mutu ini melekat dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Dalam pelaksanaannya, Gugus Penjaminan Mutu yang mana menjadi kepanjangan tangan dari LPM dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi SPMI. Pelaksanaan SPMI di UPPS FTIK UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember didukung oleh tersedianya dokumen mutu antara lain: Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen Standar SPMI, dan Dokumen Formulir SPMI yang dapat diakses di https://ftik.uinkhas.ac.id/page/detail/sistem-penjaminan-mutu-internal-spmi