ftik@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Wakil Dekan II FTIK Sosialisasikan Kebijakan Terkait Keuangan dalam Forum Pertemuan Pengelola FTIK di Hotel Royal Jember

Home >Berita >Wakil Dekan II FTIK Sosialisasikan Kebijakan Terkait Keuangan dalam Forum Pertemuan Pengelola FTIK di Hotel Royal Jember
Diposting : Jumat, 19 Nov 2021, 14:02:58 | Dilihat : 424 kali
Wakil Dekan II FTIK Sosialisasikan Kebijakan Terkait Keuangan dalam Forum Pertemuan Pengelola FTIK di Hotel Royal Jember


Pada hari Sabtu, tanggal 19 November 2022, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan menyelenggarakan kegiatan Forum Pertemuan Seluruh Pengelola Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 hari di Hotel Royal Jember tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan eksternal maupun internal.

Dalam sesi evaluasi pengelolaan akademik, umum, dan keuangan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dihadiri oleh Wakil Dekan II FTIK, Bapak Drs. H. Ainur Rafik, M.Ag., selaku narasumber. Bertindak sebagai moderator, Kabag TU FTIK, Bapak Sunarto, SE. Dalam sesi ini disampaikan beberapa poin penting menyangkut tentang kebijakan-kebijakan keuangan, mekanisme pelaporan kegiatan, dan mekanisme penganggaran kegiatan untuk periode tahun berikutnya. Disampaikan oleh Wakil Dekan II FTIK, bahwa kebijakan pengelolaan keuangan sebelumnya mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah ada, antara lain sebagaimana berikut

  1. PP RI Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. PP RI Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama
  3. Permenkeu RI Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Permenkeu RI Nomor 225/PMK.05/2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
  5. Permenkeu RI Nomor 104/PMK.05/2017 Tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
  6. Permenkeu RI Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020
  7. Permenkeu RI Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
  8. Permenkeu RI Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
  9. Permenag RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
  10. Permenag RI Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  11. Permenag RI Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  12. Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Institut Agama Islam Negeri Tahun Anggaran 2020
  13. Pedoman Penyusunan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal (BKT-UKT) UIN KHAS Jember Tahun 2022
  14. Standar Operasional Prosedur Keuangan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

 

Menindaklanjuti hal tersebut, beliau menghimbau agar penyusunan anggaran kegiatan di tahun berikutnya lebih memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kebijakan yang sudah ada. Seluruh pemangku kebijakan perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan besaran biaya kegiatan yang direncanakan di periode berikutnya. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh Koordinator Prodi agar penyusunan TOR Kegiatan dan Laporan Kegiatan lebih mengikuti standar.

Dalam momen pertemuan tersebut, beliau juga menyampaikan materi terkait peningkatan profesionalisme karyawan dan tenaga kependidikan. Pertemuan yang diadakan selama 2 hari tersebut diharapkan menjadi bagian dari peningkatan mutu kinerja dan profesionalisme karyawan dan tenaga kependidikan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. (Penulis: Rofiq Hidayat)

;