MASA SANGGAH PENETAPAN PEMUTUSAN STUDI (DROP OUT)

17 Oct 2023
Oleh: Admin
909 Tayangan
MASA SANGGAH PENETAPAN PEMUTUSAN STUDI (DROP OUT)

Assalamualaikum Wr. Wb. 

Berdasarkan Pasal 79 Ayat (4) dan Ayat (5) huruf c. Buku Pedoman Pendidikan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember bahwa “Mahasiswa yang alpha studi sebanyak dua kali (akumulasi) dinyatakan drop out (DO)”, maka dengan ini kami mengirimkan data usulan daftar mahasiswa yang termasuk dalam kategori dimaksud untuk dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan Rektor tentang Pemutusan Studi/ Drop Out Mahasiswa dari fakultas (terlampir), maka diberitahukan masa sanggah dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Masa sanggah dimulai tanggal 17 s.d. 27 November 2023;
2. Sanggah diajukan dengan menunjukkan KRS dan Bukti pembayaran UKT 3 semester terakhir kepada fakultas (semester gasal TA. 2022/2023, semester genap TA. 2022/2023 dan semester gasal TA. 2023/2024);
3. Setelah melewati masa sanggah, maka akan ditetapkan SK Rektor tentang Pemutusan Studi (Drop Out) dengan memperhatikan hasil sanggah.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jember, 17 Oktober 2023
 a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik dan
Pengembangan Kelembagaan, 

Miftah Arifin

 

Download surat pengumuman: https://ftik.uinkhas.ac.id/unduh/Pengumuman%20Masa%20Sanggah%20Penetapan%20Pemutusan%20Studi%20(Drop%20Out).pdf

Bagikan: