FTIK ikuti intruksi Rektorat terkait Perubahan Jam Perkuliahan selama Ramadhan 1445 H, tetap semangat laksanakan perkuliahan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kepala Biro AUPK Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Nomor: B-128/Un.22/1/KP.07.6/03/2024 tanggal 9 Maret 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember maka jam kerja efektif selama Bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam per-minggu. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang APK Nomor: B.129/Un.22/I/PP.00.9/3/2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang Perubahan Jam Perkuliahan Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang menjelaskan tentang perubahan jam perkuliahan yang awalnya 50 menit menjadi 35 menit per-SKS selama Ramadhan. Maka berdasarkan kedua surat tersebut, Dekan FTIK melalui Wakil Dekan I Bidang Akademik menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor B-168/Un.22/3a/PP.00.9/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang PERUBAHAN JAM PERKULIAHAN SELAMA BULAN RAMADHAN 1445 H. Secara rinci perubahan tersebut sebagai berikut:
Jam 0: 05.50 - 07.00 WIB (2 SKS)
05.50 - 07.30 WIB (3 SKS)
05.50 - 08.00 WIB (4 SKS)
Jam I: 07.30 - 08.40 WIB (2 SKS)
07.30 - 09.10 WIB (3 SKS)
07.30 - 09.45 WIB (4 SKS)
Jam II: 09.10 - 10.30 WIB (2 SKS)
09.10 - 11.10 WIB (3 SKS)
09.10 - 11.40 WIB (4 SKS)
Jam III: 10.50 - 12.00 WIB (2 SKS)
10.50 - 12.35 WIB (3 SKS)
10.50 - 13.10 WIB (4 SKS)
12.30 - 14.40 WIB (4 SKS)
Jam IV: 12.30 - 13.40 WIB (2 SKS)
12.30 - 14.10 WIB (3 SKS)
12.30 - 14.40 WIB (4 SKS)
Jam V: 14.40 - 15.30 WIB (2 SKS)
14.40 - 16.00 WIB (3 SKS)
14.40 - 16.35 WIB (4 SKS)
Dengan adanya perubahan jam perkuliahan selama ramadhan ini, maka waktu istirahat sholat adalah sekitar pukul 11.40 hingga 12.30. (Penulis: Rofiq Hidayat/Editor: Evi Resti Dianita)