ftik@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Struktur dan Tupoksi Gugus Mutu Fakultas dan Unit Kendali Mutu Prodi

Home >Halaman >Struktur dan Tupoksi Gugus Mutu Fakultas dan Unit Kendali Mutu Prodi

Susunan Tim Gugus Mutu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember berdasarkan SK Nomor 6 Tahun 2022

Pengarah: Prof. Dr. Hj. Mukni’ah, M.Pd.I.
Penanggung Jawab: Dr. H. Mashudi, M.Pd.
Ketua: Dr. Imron Fauzi, M.Pd.I
Anggota:
1. Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan: Dr. Khoirul Anwar, M.Pd.I
2. Bidang Evaluasi dan Pengendalian: Mochammad Zaka Ardiansyah, M.Pd.I
3. Kesekretariatan: Mohammad Kholil, M.Pd.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM GUGUS MUTU FTIK

Ketua Gugus Penjaminan Mutu:
a.  Tugas Pokok:
1)    Melaksanakan proses penjaminan mutu ditingkat prodi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat fakultas dan institut.
2)    Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal prodi.
3)    Bersama Pimpinan Prodi menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
4)    Bersama Pimpinan Prodi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Prodi.
b.  Tugas Berkala:
1)    Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Fakultas/Pascasarjana
2)    Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat prodi
3)    Melakukan koordinasi dengan pimpinan prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi

c.   Tanggung Jawab :
1)    Bertanggungjawab atas tugas-tugas kesekretariatan atau tata kelola Gugus Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana 
2)    Bertanggungjawab atas peningkatan mutu akademik dan pengembangan sistem penjaminan mutu
3)    Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu
4)    Bertanggungjawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi

Bidang Perencanaan & Pelaksanaan: 
a.    Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dalam menetapkan Standar Diktis untuk menyusun dokumen kebijakan, peraturan, standar, manual, dan sasaran mutu bidang akademik,
b.    Merumuskan semua Standar Diktis yang akan menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi islam, baik pada arah perguruan tinggi islam maupun arah unit pengelola program studi (UPPS),
c.    Melakukan uji publik kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal setelah perumusan Standar Diktis selesai untuk mendapatkan saran sekaligus perbaikan redaksi atau struktur bahasa dalam pernyataan Standar Diktis tersebut
d.    Menetapkan pemberlakuan semua Standar Diktis tersebut dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi islam berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalam Statuta Perguruan Tinggi Islam
e.    Menjalankan setiap Standar Diktis yang telah dinyatakan secara tertulis dalam SPMI sehingga Standar Diktis tersebut dapat dipenuhi.

Bidang Evaluasi & Pengendalian
a.    Melakukan  evaluasi  atau  asesmen  atau  penilaian  terhadap  proses, keluaran (output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap Standar Diktis;
b.    Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil  langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut;
c.    Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
d.    Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar
e.    Melaksanakan  pengendalian berupa  tindakan  korektif atau  perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar.

Kesekretariatan
a.    Melakukan persiapan-persiapan teknis kesekretariatan untuk keperluan Gugus Penjaminan Mutu
b.    Bertanggungjawab atas semua urusan surat menyurat Gugus Penjaminan Mutu
c.    Penyimpanan dokumen-dokumen penting Gugus Penjaminan Mutu (hard copy & soft copy)
d.    Bertanggungjawab atas undangan rapat Gugus Penjaminan Mutu
e.    Membuat notulensi dan menyediakan daftar hadir dalam setiap rapat Gugus Penjaminan Mutu 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM KENDALI MUTU PROGRAM STUDI
1.    Menyusun rencana program pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi
2.    Melaksanakan survei pemahaman visi misi prodi 
3.    Mengimplementasikan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi 
4.    Melakukan analisa hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi 
5.    Menyusun dokumen hasil Analisa monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi
6.    Pengawasan Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada dokumen SPMI UIN KHAS Jember
7.    Penyusunan instrumen pelaksanaan monev dan survei dilakukan secara bersama-sama dengan Gugus Penjaminan Mutu FTIK 
8.    Pelaksanaan monev pembelajaran dilakukan pada 3 tahap yaitu: di awal pelaksanaan pembelajaran, tengah pelaksanaan pembelajaran, dan akhir pelaksanaan pembelajaran. 
9.    Hasil monev dianalisis bersama dengan tim Unit Kendali Mutu Prodi, dan dibuat laporan hasil monev. 
10.    Membuat laporan pelaksanaan monev pembelajaran yang terdiri dari: Hasil Temuan serta rencana tindak lanjut. 
11.    Menyampaikan hasil (beserta Hasil temuan dan rencana tindak lanjut) Monev pembelajaran kepada koorprodi. 
12.    Koorprodi menindaklanjuti hasil monev dengan mengadakan rapat bersama staf dosen sekaligus pembinaan staf dosen 
13.    Laporan monev dan survei dan Tindak Lanjut diberikan kepada Gugus Penjamanan Mutu Fakultas.

 

;