ftik@uinkhas.ac.id (0331) 487550

BANDING UKT TAHUN AKADEMIK 2023/2024

Home >Berita >BANDING UKT TAHUN AKADEMIK 2023/2024
Diposting : Selasa, 08 Aug 2023, 13:17:27 | Dilihat : 8049 kali
BANDING UKT TAHUN AKADEMIK 2023/2024


BANDING UKT TAHUN AKADEMIK 2023/2024

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

UIN KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

 

Ketentuan:

  1. Banding UKT berlaku untuk mahasiswa aktif strata satu dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
  2. Banding UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tersebut berupa penurunan Grade UKT;
  3. Banding UKT sebagaiaman dimaksud dalam poin 1 tidak berlaku bagi yang orang tua/walinya: Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, DPR/DPRD, Kepala Desa, Pegawai BUMN atau BUMD;
  4. Banding UKT sebagaimana yang dimaksud dalam poin 1 tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa apapun, apabila yang bersangkutan mengajukan banding UKT maka beasiswanya dicabut;
  5. Banding UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dapat dikabulkan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan/bukti/keterangan yang sah sebagai berikut: (a) Orang tua (baik kedua orang tua maupun salah satu orang tua yang berperan sebagai tulang punggung pencari nafkah) telah meninggal dunia dalam kurun waktu Februari 2023 - Agustus 2023, dan atau; (b) Orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan atau; (c) Mahasiswa memiliki hafalan Al-Qur'an minimal 15 Juz, dan atau; (d) Memiliki Kartu Sosial dari pemerintah (KIP, PKH, KKS).
  6. Banding UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 mulai berlaku pada Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 hingga selesainya masa studi;
  7. Pengajuan Banding UKT sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dapat dilakukan sekali selama masa studi.

 

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon Banding UKT:

  1. Scan dan fotocopy KTP;
  2. Scan dan fotocopy KK;
  3. Foto rumah dan keluarga di dalam rumah;
  4. Scan dan fotocopy pembayaran rekening listrik atau scan asli surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki tanah/rumah tempat tinggal;
  5. Scan dan fotocopy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau asli surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki tanah/rumah tempat tinggal;
  6. Scan dan asli Surat Pernyataan Kebenaran dokumen bermaterai Rp.10.000 ;
  7. Scan surat kematian bagi mahasiswa yang status orang tuanya (baik kedua orang tua maupun salah satu orang tua yang berperan sebagai tulang punggung pencari nafkah) telah meninggal dunia dalam kurun waktu Februari 2023 - Agustus 2023, dan atau;
  8. Scan dan fotocopy Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan atau;
  9. Scan dan fotocopy Kartu Sosial dari pemerintah (KIP, PKH, KKS), dan atau;
  10. Scan dan fotocopy syahadah hafal Al-Qur'an minimal 15 Juz yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang bagi yang memiliki.

 

Prosedur:

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan online pada laman https://forms.gle/QnMM5ziUr9GpCRvc7 dengan melampirkan data dukung secara lengkap serta sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  2. Mahasiswa mengirimkan bukti fisik persyaratan dan permohonan Banding UKT ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dengan alamat: Jl. Mataram No. 1 Mangli Jember, Kode Pos 68136
  3. Batas akhir pengiriman bukti fisik sampai dengan tanggal 30 September 2023;
  4. Fakultas melalukan verifikasi (Dosen Wali, Dosen Pembimbing, Koordinator Program Studi, dan Dekan) sesuai ketentuan, untuk selanjutnya hasil verifikasi tersebut direkomendasikan dalam bentuk usulan kepada Rektor.
;