ftik@uinkhas.ac.id (0331) 487550

FTIK UIN KHAS Jember Jalani Monev Non-Akademik Oleh Tim Satuan Pengawas Internal dan Tim Itjen Kemenag RI

Home >Berita >FTIK UIN KHAS Jember Jalani Monev Non-Akademik Oleh Tim Satuan Pengawas Internal dan Tim Itjen Kemenag RI
Diposting : Senin, 20 May 2024, 09:38:38 | Dilihat : 237 kali
FTIK UIN KHAS Jember Jalani Monev Non-Akademik Oleh Tim Satuan Pengawas Internal dan Tim Itjen Kemenag RI


Media Center - Pada Hari Senin, tanggal 20 Mei 2024, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menerima kedatangan Tim dari Satuan Pengawas Internal UIN KHAS Jember beserta Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kehadiran kedua pihak tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Non-Akademik untuk realisasi kegiatan periode Triwulan 4 Tahun 2023. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama 2 hari berturut-turut di Ruang Rapat Utama FTIK Lantai 2. Agenda hari pertama adalah pemeriksaan terhadap berkas laporan kegiatan pada Triwulan 4 Tahun 2023. Sedangkan agenda hari kedua yaitu ekspos hasil Monev oleh Tim SPI.

Tukhfaturrosyid selaku Pengendali Teknis dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, menyampaikan bahwa kehadiran tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI ini ialah dalam rangka melakukan evaluasi di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember untuk program kegiatan di Triwulan 4 Tahun 2023.

Sementara Muhammad Yudhi Firmansyah, selaku Ketua Tim dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola yang ada di Fakultas. Selain itu juga dalam rangka memperkuat peran Inspektorat Jenderal sebagai mitra atau supervisor yang memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi. Ini merupakan suatu upaya agar citra kinerja Inspektorat Jenderal tidak selalu dinilai menakutkan karena dianggap mencari-cari masalah atau kesalahan.

"Fungsi Satuan Pengawas Internal sebagai kepanjangan tangan Inspektorat Jenderal dalam melakukan langkah preventif sangat penting untuk menjaga akuntabilitas di perguruan tinggi. Untuk itu, keberadaan Satuan Pengawas Internal harus terus diperkuat, baik kapabilitas dan kewenangannya, kelembagaannya, maupun SDM-nya. Kami harap ke depan peran Satuan Pengawas Internal dapat diterima oleh seluruh unit kerja yang ada di UIN KHAS Jember, termasuk FTIK", lanjutnya.

Wakil Dekan II FTIK, Mustajab, menyambut baik kehadiran seluruh Tim baik dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia maupun Satuan Pengawas Internal. Selanjutnya, Ia berharap masukan dan saran oleh kedua pihak tersebut dalam rangka melakukan pembinaan bagi FTIK untuk terus memperbaiki tata kelola dan akuntabilitasnya. 

Kegiatan monitoring dan evaluasi pun berlangsung dipimpin oleh Retna Anggitaningsih, Selaku Ketua Satuan Pengawas Internal UIN KHAS Jember. Retna mengemukakan bahwa selain bertujuan untuk menindaklanjuti pemberitahuan Monev yang telah dikirimkan sebelumnya, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Rektor UIN KHAS Jember bersama para petinggi PTKN dan Menteri Agama di Semarang beberapa waktu lalu. Di antara poin yang tertuang dalam Pakta Integritas tersebut yaitu Memperkuat Peran Satuan Pengawasan Internal sebagai Pengawas Internal PTKN.

Dijelaskan oleh Retna, bahwa dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Non-Akademik ini, Tim Satuan Pengawas Internal bertugas memberikan rekomendasi atas kelemahan dan hambatan yang dihadapi oleh FTIK dalam pelaksanaan program kegiatan di Triwulan 4 Tahun 2023. Untuk itu, lakukan pengujian atas 5 aspek utama, yakni meliputi ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan waktu, ketepatan penggunaan, dan ketepatan prosedur.

(Evi R. Dianita/ Rofiq Hidayat)

;