Masa Sanggah Penetapan Pemutusan Studi (Drop Out)
Assalamualaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Buku Pedoman Pendidikan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pasal 79 ayat (4) huruf d bahwa “Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi tanpa keterangan sebanyak dua kali berturut-turut dianggap mengundurkan diri pada semester berikutnya” dan berdasarkan usulan daftar mahasiswa dalam kategori Pemutusan Studi (Drop Out) dari fakultas (terlampir), maka diberitahukan masa sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa sanggah dimulai tanggal 7 s.d. 18 November 2022;
- Sanggah diajukan dengan menunjukkan KRS dan Bukti pembayaran UKT 2 semester terakhir kepada fakultas (semester genap TA. 2021/2022 dan semester gasal TA. 2022/2023);
- Setelah melewati masa sanggah, maka akan ditetapkan SK Rektor tentang Pemutusan Studi (Drop Out) dengan memperhatikan hasil sanggah;
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jember, 7 November 2022
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik dan
Pengembangan Kelembagaan,
ttd
Miftah Arifin